Kewenangan Mutlak Kejaksaan dalam RUU KUHAP Bisa Ganggu Independensi Hukum

oleh -304 Dilihat
oleh
banner 468x60

KUTAI KARTANEGARA- Advokat sekaligus Konsultan Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, Agus Setiawan, menegaskan penolakannya terhadap asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana. Menurutnya, penerapan asas tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berisiko mengganggu keseimbangan sistem peradilan di Indonesia.

“Asas dominus litis berpotensi merusak sistem hukum yang selama ini sudah berjalan dengan mekanisme checks and balances. Dalam penegakan hukum, peran kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus tetap berjalan secara objektif dan berimbang,” ujar Agus Setiawan, Rabu (12/2/2025).

banner 336x280

Ia menilai bahwa jika kewenangan kejaksaan diperluas hingga bisa menentukan kelanjutan suatu perkara secara sepihak, hal ini dapat membuka peluang ketidakadilan dalam proses hukum. “Penanganan perkara bisa menjadi tendensius dan rawan penyalahgunaan kewenangan jika asas ini tetap dipaksakan dalam RUU KUHAP,” tambahnya.

Agus pun berharap pemerintah dan para pembuat kebijakan mempertimbangkan kembali penerapan asas dominus litisagar sistem peradilan tetap menjunjung prinsip keadilan serta menghindari potensi intervensi yang tidak perlu dalam proses hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.