KUHAP Bukti Konkret Indonesia Sebagai Negara Hukum

oleh -115 Dilihat
oleh
banner 468x60

Balikpapan – Komisi III DPR RI telah menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Tahap lanjutan nantinya bakal memasuki pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dengan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Surat Presiden terkait RUU KUHAP. Dia mengatakan sedikitnya ada 7 substansi baru yang diatur RUU KUHAP.

banner 336x280

Pertama, RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum. Polisi masih sebagai penyidik utama, dan jaksa sebagai penuntut tunggal.

Kedua, RUU KUHAP tak banyak mengubah banyak ketentuan KUHAP lama. Tapi intinya RUU KUHAP harus selaras kebaruan yang diusung dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif 1 Januari 2026.

Ketiga, RUU KUHAP berupaya maksimal mencegah kekerasan yang kerap terjadi dalam pemeriksaan. Misalnya, Pasal 31 RUU KUHAP mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus ada kamera pemantau atau CCTV, termasuk setiap tempat penahanan.

Keempat, ada bab khusus memperkuat peran advokat. Berbeda dengan KUHP lama, di mana peran advokat sangat terbatas yakni duduk, mencatat, dan mendengar tak boleh mengajukan keberatan. Tapi RUU KUHAP mengubah ketentuan itu sehingga advokat bisa protes jika dalam pemeriksaan terindikasi ada intimidasi.

Kelima, memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diatur dalam bab khusus. Arah RJ menegakan hukum dengan mengakomodasi kepentingan korban dan ganti kerugian korban. RJ berlaku dari penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan. Jika dalam berbagai tahap itu ada kesepakatan untuk RJ, perkara yang berjalan bisa dihentikan.

Keenam, RUU KUHAP melindungi kelompok rentan, perempuan, lansia, dan disabilitas.

Ketujuh, syarat penahanan, di mana KUHAP lama mengatur penahanan itu berdasarkan 3 hal subjektif yang ditafsirkan penyidik yaitu kekhawatiran melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. RUU KUHAP mengubah syarat tersebut, sehingga harus ada tindakan konkret akan melakukan ketiga hal yang dikhawatirkan penyidik itu. Serta beberapa syarat lainnya.

Disisi lain, menurut Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) Daerah Kaltim Adv. Bambang Widjanarko, SH, CIL, CPArb terdapat 5 poin dalam KUHAP baru yang intinya mencegah kekerasan, memperkuat peran advokat, memaksimalkan restorasi justice, melindungi hak kelompok rentan dan memperbaiki syarat penahanan.

Langkah ini sebagai upaya menjalankan prinsip meaningful participation. KUHAP sangat penting bagi masyarakat, bukti konkret Indonesia sebagai negara hukum. Dalam negara hukum harus ada KUHAP yang baik.

“Advokat juga bisa melakukan pendampingan terhadap saksi, kalau KUHAP yang lama hanya mendampingi Tersangka. Sekarang mendampingi juga saksi dan korban,” ujarnya.

Bambang berharap dengan 5 poin hal tersebut yang nantinya akan disahkan menjadi Undang-Undang tidak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Semoga masyarakat Indonesia dan masyarakat intelektual dapat menerima serta dalam kondisi yang dinamis tidak menimbulkan gejolak”. ujarnya.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.