Balikpapan, 25 Juli 2025 – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen atas peredaran beras yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., bersama stakeholder terkait.
Modus dan Penangkapan
Pelaku berinisial H.MA diamankan di Balikpapan Selatan karena memperdagangkan beras merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang ternyata tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana tertera di label.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan W, kuasa hukum konsumen berinisial R, pemilik rumah makan yang membeli masing-masing satu karung dari kedua merek tersebut. Saat dimasak, kualitas beras terasa berbeda dan tidak sesuai klaim.
Setelah dicek melalui website resmi Badan Pangan Nasional, kedua merek tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Barang Bukti dan Hasil Penyelidikan
Berdasarkan penyelidikan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, polisi mengamankan:
1 lembar nota pembelian
Masing-masing 1 karung beras “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” ukuran 5 kg
Sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan serupa
2 lembar hasil uji laboratorium yang menunjukkan mutu beras tidak sesuai klaim