Sinergi ATR/BPN, Polda Kaltim dan Kejari Kawal Verifikasi Lahan JBH Segmen 6A

oleh -41 Dilihat
oleh
banner 468x60

PENAJAM PASER UTARA – Upaya penertiban dan percepatan pengadaan lahan untuk pembangunan JBH Segmen 6A kembali dilakukan melalui kegiatan verifikasi dan validasi oleh Satgas ATR/BPN Penajam Paser Utara bersama tim gabungan, Sabtu (11/4/2026), di wilayah Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Kegiatan dimulai pukul 10.30 WITA dengan kedatangan Satgas A dan Satgas B di lokasi proyek. Tim langsung melakukan pengecekan lapangan guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan terhadap bidang tanah yang terdampak pembangunan.

banner 336x280

Hadir dalam kegiatan tersebut Kakan ATR/BPN PPU Zulkhoir, Kasi Pengadaan Tanah Febrianto, jajaran Satgas ATR/BPN seperti Alfian selaku Kasi Pengukuran dan Toupik, serta unsur Satgas B. Kegiatan juga melibatkan tim gabungan dari Ditintelkam dan Ditreskrimum Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Eko Barmuda selaku Kasubdit Jatanras.

Turut hadir PPK Pengadaan Lahan JBH Segmen 6A Dahlan alias Lani, perwakilan Kejaksaan Negeri PPU yang dipimpin Kasi Intel Eko bersama anggota, serta unsur pemerintah daerah dan aparat wilayah, yakni Camat Sepaku, Lurah Pemaluan Azanata D, Plt Asisten I Pemprov Kaltim Andi M. Ishak, Kapolsek Sepaku, dan Danramil Sepaku.

Sekitar pukul 11.45 WITA, kegiatan pengecekan lapangan selesai dilaksanakan. Selanjutnya, seluruh tim bergeser ke Direksi Keet (Dirkeet) JBH Segmen 6A untuk melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan wawancara terhadap pemilik lahan.

Pada pukul 14.00 WITA, proses verifikasi dimulai dengan pendalaman terkait legalitas dokumen serta kronologis perolehan lahan milik masyarakat yang terdampak proyek. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan data serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kegiatan verifikasi dan wawancara berlangsung hingga pukul 17.30 WITA dalam suasana kondusif dan terkendali.

Hasil sementara menunjukkan bahwa Satgas A dan Satgas B telah melakukan verifikasi terhadap 14 pemilik dengan total 20 bidang tanah. Namun, satu bidang tanah atas nama Ardian belum dapat diverifikasi karena pemilik telah meninggal dunia dan proses administrasi ahli waris belum tersedia.

Sebagai langkah lanjutan, Satgas ATR/BPN PPU akan melaksanakan rapat internal untuk menganalisis hasil verifikasi lapangan secara menyeluruh. Hasil tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada tim Polda Kaltim guna mendukung koordinasi dan pengambilan keputusan berikutnya.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi dalam mengawal proses pengadaan lahan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi mendukung kelancaran pembangunan strategis di kawasan Ibu Kota Nusantara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.