JAKARTA– Dokter dengan kelainan seksual kembali bikin heboh Indonesia! Seorang mahasiswi berinisial SS direkam ketika sedang mandi, Muhammad Azwindar Eka Satria diketahui merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI).
Polres Metro Jakarta Pusat belakangan sudah menetapkan Muhammad Azwindar Eka Satria sebagai tersangka. Azwindar adalah dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia. Ia sudah ditahan sejak Kamis, 17 April 2025 untuk kepentingan pemeriksaan.
Akibat ulahnya tersebut, kini ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Kabar yang beredar, pelaku yang berstatus Dokter PPDS UI itu merekam mahasiswi yang sedang mandi di indekos.
Menyadari ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi, mahasiswi yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) itu langsung berteriak.
Korban dan pihak indekos lantas melapor ke polisi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyidik telah menyita telepon genggam tersangka sebagai barang bukti. Ponsel tersebut digunakan Azwindar merekam korban yang sedang mandi. “Korban adalah SS yang diintip dan direkam tersangka saat sedang mandi,” ujar Condro.
Condro menerangkan, perbuatan dokter PPDS itu dilakukan di sebuah indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tersangka mengintip korban yang sedang mandi. Tersangka kemudian melanjutkan tindakannya dengan merekam korban menggunakan ponsel. Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera meminta keterangan dari empat saksi. Polisi juga meminta pendapat dari seorang ahli hukum pidana sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.