Kesepakatan Bersama Terkait Kendaraan ODOL di Bentian Besar, Perusahaan Diberi Tenggat Enam Bulan

oleh -226 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kutai Barat – Pemerintah Kecamatan Bentian Besar bersama pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat menggelar pertemuan guna membahas pembatasan aktivitas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di Jalan Poros Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 di Kafe Vintage Corner. Kegiatan ini dihadiri Camat Bentian Besar Rudi Hartono, S.E., M.Si., Kasi Trantib Bentian Besar Ismail Bahran, Direktur PT KAS Ir. M. Saenal, SM Humas PT KAS Roi, Staf Manajemen PT KAS Hinadi, Koordinator Lapangan Aksi Arif Witara, Tokoh Masyarakat Wahyudi Eman, serta sembilan orang perwakilan dari Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.

banner 336x280

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 18 Februari 2026 terkait penanganan kendaraan ODOL di wilayah Bentian Besar.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kontraktor diberikan waktu selama enam bulan untuk membangun jalan baru yang disesuaikan dengan tonase kendaraan operasional. Batas waktu tersebut mulai dihitung sejak 18 Februari 2026.

Selama masa tenggat tersebut, perusahaan juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan jalan secara maksimal. Upaya tersebut dilakukan dengan menyiapkan fasilitas pendukung berupa pembangunan stockpile serta menempatkan satu set alat berat yang terdiri dari motor grader, compactor, dan backhoe loader guna mempercepat proses perbaikan jalan.

Selain itu, perusahaan juga menyatakan kesediaannya melibatkan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar sebagai pengawas penggunaan serta perbaikan jalan. Untuk mendukung kegiatan tersebut, perusahaan akan meminjamkan dua unit sepeda motor yang akan digunakan oleh pengawas jalan yang ditunjuk oleh koordinator aliansi masyarakat.

Kesepakatan juga mengatur jam operasional kendaraan perusahaan. Pada pagi hari kendaraan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA dan pada siang hari pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Pada waktu tersebut kendaraan perusahaan dilarang melintas di kawasan pemukiman Kampung Suakong, Dilang Puti, dan Penarung.

Di luar jam operasional tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas seperti biasa. Namun apabila terjadi hujan, seluruh kendaraan operasional perusahaan dilarang bergerak, kecuali kendaraan kecil.

Sebagai bentuk pengawasan, akan dibentuk tim pengawas penggunaan jalan yang terdiri dari delapan orang. Pembiayaan dan penggajian pengawas akan dibahas bersama antara pihak perusahaan dengan PT PMI, Guntasamba, FR, dan Kas Group dengan besaran gaji mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat tahun 2026.

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila dalam waktu enam bulan pihak perusahaan tidak merealisasikan seluruh poin kesepakatan yang telah disetujui bersama pemerintah, maka kendaraan perusahaan tidak diperbolehkan lagi melintas di jalan nasional.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi bersama dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan serta menciptakan keseimbangan antara aktivitas perusahaan dan kepentingan masyarakat di wilayah Kecamatan Bentian Besar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.