Ketua Bawaslu Kaltim Sebut Kehadiran Kepala Daerah di Kampanye Tidak Masalah Selama Penuhi Syarat

oleh -101 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama dengan pelajar di Gedung Pramuka, Jalan M Yamin, Samarinda Ulu, Senin (28/10/2024)
banner 468x60

Samarinda – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Dermanto, menegaskan bahwa keterlibatan kepala daerah dalam kegiatan kampanye tidak dianggap sebagai pelanggaran selama mengikuti ketentuan yang ada.

Pernyataan ini disampaikan setelah kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dalam kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy-Seno, yang digelar di Kelurahan Rawa Makmur pada Minggu (27/10/2024).

banner 336x280

Menurutnya, kepala daerah yang tidak menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye selama memenuhi syarat tertentu.

“Jika kegiatan tersebut berlangsung di hari kerja, maka kepala daerah perlu mengajukan izin cuti. Namun, bila kegiatan dilakukan di hari libur, ya boleh saja, dan sah-sah saja,” ujar Hari saat dikonfirmasi Seputar Fakta di Gedung Pramuka Jalan M Yamin, Samarinda, Senin (28/10/2024).

Seperti yang tertulis dalam regulasi yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/4204/SJ oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur soal izin cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah.

Dalam Surat edaran itu memungkinkan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak ikut sebagai kandidat dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan izin cuti kampanye demi mendukung paslon yang mereka pilih.

“Kalau kepala daerah itu memang ada pengaturan atau ketentuan khusus dalam hal dia kepala daerah dan wakil yang tidak menjadi peserta dalam pilkada memang dapat mengikuti kegiatan kampanye,” tegasnya.

Di sisi lain, Hari Dermanto juga menyoroti bahwa aturan lebih ketat diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik langsung maupun tidak langsung, mengingat ASN memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga netralitas serta fokus pada pelayanan publik.

Terkait ASN, menilai aturan yang diberlakukan sangat ketat dan bisa mengarah pada sanksi pidana maupun sanksi etik. Bahkan, sekadar menyukai (like) atau membagikan (share) unggahan kampanye di media sosial dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Di mana hal itu menurutnya sejalan dengan keinginan dari MenPAN-RB dan Mendagri agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik dan tetap fokus melayani masyarakat.

Pihaknya terus berupaya untuk mengawasi netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung guna memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan kepala daerah dan ASN dapat menjalankan tugas mereka tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, terutama selama masa Pilkada ini berlangsung.

“Kalau untuk ASN pasal yang bisa mengarah ke sana itu banyak, mulai dari pidana dan juga etik,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.