MK Hapus Syarat Izin Jaksa Agung untuk Penangkapan Jaksa, Tegaskan Semua Setara di Mata Hukum

oleh -49 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan prinsip kesetaraan hukum melalui putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam perkara bernomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa penangkapan terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung. Putusan ini menandai langkah penting dalam menjaga prinsip keadilan yang setara bagi seluruh aparat penegak hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan, keputusan ini merupakan bentuk konsistensi MK terhadap asas perlakuan yang sama bagi seluruh aparat penegak hukum tanpa pengecualian.

banner 336x280

“Bahwa MK pernah berpendirian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam pengucapan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Arsul menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara warga negara biasa dan aparat penegak hukum dalam konteks penerapan hukum.

“Oleh karena itu, terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan dengan warga negara yang menjadi subyek hukum dari penegakan hukum itu sendiri,” ucap dia.

Melalui putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kini, jaksa bisa ditangkap tanpa izin Jaksa Agung apabila tertangkap tangan atau terdapat bukti permulaan yang cukup untuk disangka melakukan tindak pidana.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pengecualian izin tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang dinilai serius dan mengancam kedaulatan negara.

“Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Selain perubahan tersebut, MK juga membatalkan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang sebelumnya mengatur kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung terkait pengadilan koneksitas. Pasal itu dianggap tidak sejalan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak lagi mengikat secara hukum.

Perkara ini diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani yang menilai pasal-pasal dalam UU Kejaksaan memberi potensi impunitas bagi jaksa dan dapat memicu intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.