Pembangunan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif Tuntas 2028

oleh -467 Dilihat
oleh
Jalan Sumbu Kebangsaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN)
banner 468x60

NUSANTARA – Pembangunan infrastruktur yang mendukung ekosistem eksektif, legislatif, dan yudikatif beserta sarana dan prasarana lainnya ditargetkan tuntas pada tahun 2028. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan target tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Arahan Presiden Prabowo penyelesaian pembangunan IKN dibagi menjadi tahun 2025 dan tahun 2028,” ujar Basuki saat kunjungan kerja ke Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (18/11/2024).

banner 336x280

Basuki menjelaskan, untuk penyelesaian tahun 2025 koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) tentang kepastian kepindahan awal ASN. “Kalau itu emang jadi, apa yang harus dilakukan, ekosistem pada 2025,” lanjut Basuki. Sementara penyelesaian pembangunan gedung-gedung kantor untuk pemerintahan atau eksekutif, legislatif atau DPR/MPR, serta yudikatif atau Mahkamah Agung (MA) tahun 2028.

Pada kesempatan yang sama, Basuki juga membocorkan informasi terkait badan usaha atau investor yang siap untuk melakukan groundbreaking ke-9. Menurut dia, sudah ada beberapa investor yang akan melaksanakan prosesi peletakan batu pertama proyek pembangunan, namun sebelum itu harus melaporkan rencana dan kegiatan ini terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo.

“Kemarin sebetulnya sudah ada beberapa yang mau groundbreaking lagi, tapi belum. Saya lapor Pak Presiden dulu,” tutur Basuki

Basuki juga akan melaporkan progres pembangunan IKN sampai dengan November, baik pembangunan fisik maupun non-fisik.

Sementara itu, hingga November ini, OIKN telah menerima lebih dari 500 letter of intent (LoI) atau surat pernyataan minat investasi dari para calon penanam modal. “500 lebih, yang paling penting kan adalah LoI yang memang betul-betul untuk investasi ya, jadi yang kita proses LoI yang investasi,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono.

Artinya, minat investasi bukan hanya berasal dari badan usaha yang mau menanamkan modalnya di IKN, tetapi juga dari vendor atau kontraktor yang menawarkan jasa mereka.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.