Balikpapan – Masyarakat Kalimantan Timur kini tak perlu lagi repot mengantre lama untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polda Kaltim telah menerapkan layanan digital melalui Polri Super App Presisi, yang memungkinkan proses pengurusan SKCK dilakukan langsung dari ponsel.
Dengan aplikasi tersebut, warga dapat mengajukan permohonan SKCK baru atau memperpanjang masa berlakunya secara online. Cukup dengan mengunduh aplikasi, memverifikasi identitas, mengunggah dokumen persyaratan, dan mencetak bukti registrasi sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi di kantor polisi.
Salah satu pemohon, Iswan Budi, mengaku puas dengan inovasi layanan ini. “Sekarang lebih praktis. Semua bisa dilakukan dari HP, tanpa perlu datang berkali-kali ke kantor polisi,” ujarnya.
Warga lainnya, Misran, juga menilai layanan digital ini sangat membantu masyarakat yang memiliki kesibukan kerja. “Prosesnya cepat dan tidak ribet. Kami bisa mengurus SKCK tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari,” katanya.
Menurut Kasi Yanmin Polda Kaltim Kompol W. Aldomoro, HS., S.H., M.H., layanan digital SKCK merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
“Melalui transformasi digital, kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang modern dan efisien. Semua bisa dimulai dari rumah,” jelasnya.
Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari implementasi program Polri Presisi, yang terus dikembangkan agar pelayanan publik semakin optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin kuat.










