Polisi Gerebek Rumah di Samarinda, Gadis 14 Tahun Disekap dan Dicekoki Obat Batuk

oleh -6 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMARINDA – Malam sunyi di kawasan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, mendadak berubah mencekam ketika polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Nusa Indah.

Di lokasi itu, seorang remaja putri berusia 14 tahun ditemukan dalam kondisi lemah setelah diduga disekap dan dicekoki obat batuk cair oleh seorang pemuda berinisial SB alias KV (19), Kamis (26/6/2025) dini hari.

banner 336x280

Penggerebekan dilakukan setelah laporan warga diterima melalui Call Center Polri 110 tepat pukul 00.00 Wita. Laporan tersebut berasal dari Nur M Takbir, warga Samarinda yang mendapatkan informasi dari keluarga korban di Bontang.

“Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut dan bergerak cepat ke lokasi,” ujar Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharudin, Jumat (27/6).

Sebelum laporan itu dibuat, Takbir menerima sejumlah petunjuk berupa chat dan lokasi yang dikirim korban kepada teman-temannya. Setelah melacak ke beberapa titik, akhirnya korban berhasil mengirim lokasi terkini yang mengarah ke rumah di Jalan Nusa Indah. Takbir kemudian melapor ke ketua RT dan menghubungi call center 110.

Kurang dari 10 menit setelah laporan masuk, personel Patroli Beat 7 Samapta tiba di lokasi bersama tim dari Reskrim dan Ketua RT. Rumah itu diketahui dihuni tiga pria bersaudara, yakni JRP (33), JAP (30), dan JPB (41).

Awalnya, ketiganya membantah keberadaan pelaku. Namun setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, SB alias KV berhasil ditemukan dalam kondisi meringkuk di dapur, berusaha menghindar dari penangkapan.

Lebih mengejutkan lagi, petugas menemukan korban dalam keadaan setengah sadar di ruang tamu. Menurut keterangan, korban diduga telah dicekoki satu dus obat batuk cair merek Komix.

“Korban kami temukan dalam kondisi sangat lemas. Diduga diberi cairan dalam jumlah banyak oleh pelaku,” terang Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman dalam konferensi pers.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut menemukan peralatan yang biasa digunakan untuk menyalahgunakan narkotika, seperti bong, pipet kaca, dan plastik klip kosong. Seluruh penghuni rumah, termasuk pelaku utama, langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa SB merupakan buronan Polres Bontang atas berbagai kasus kejahatan, termasuk penggelapan motor, pencurian ponsel, hingga tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.

“Korban mengaku dibawa secara paksa dari Bontang dan dikurung di rumah itu. Ini kasus lintas wilayah, sehingga penanganan utama dilakukan oleh Polres Bontang, sementara aspek narkoba ditangani Polresta Samarinda,” jelas AKP Dicky Anggi Pranata, Kasat Reskrim Polresta Samarinda.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antarpolres telah dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan narkoba dalam kasus ini.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya peran layanan Call Center 110 dalam menjawab kegentingan masyarakat. Respons cepat petugas dalam waktu kurang dari 10 menit dinilai berhasil menyelamatkan korban dari situasi berbahaya.

“Ini contoh konkret bahwa laporan masyarakat sangat berarti. Hotline 110 adalah saluran yang bisa dimanfaatkan kapan saja,” kata Heri.

Sementara itu, Nur M Takbir menyampaikan rasa terima kasih atas gerak cepat aparat. “Saya bersyukur polisi bergerak cepat. Tanpa itu, mungkin nyawa korban dalam bahaya,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.