JAKARTA – Terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap norma-norma demokrasi dan supremasi hukum. Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden Korea Selatan.
Pemakzulan itu dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan yang bersifat final dan tidak dapat digugat. Delapan hakim MK sepakat memutuskan memecat Yoon Suk Yeol dari jabatan presiden. Yoon menjadi presiden kedua Korea Selatan (Korsel) yang dipecat oleh MK.
Yoon dinyatakan melanggar konstitusi karena mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024, sehingga memicu ketegangan politik terbesar dalam beberapa dekade terakhir di Korsel.
Majelis Nasional yang dikendalikan partai oposisi kemudian memakzulkan Yoon Suk Yeol sebagai presiden Korsel. MK akhirnya resmi mencopot jabatan Yoon.
Perdana Menteri Han Duck-soo akan terus menjabat sebagai presiden sementara Korsel sampai terpilihnya pemimpin baru pada pilpres nanti.
Masa jabatan Yoon sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 9 Mei 2027. Dengan pemecatan tersebut, Yoon kehilangan semua hak istimewa presiden, termasuk pensiun dan kekebalan hukum.
Yoon juga akan menghadapi persidangan kriminal dengan tuduhan pemberontakan yang dimulai pada 14 April 2025. Berdasarkan hukum Korea, seseorang yang didakwa dengan pemberontakan, khususnya pemimpin utama, bakal menghadapi potensi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Sebagian besar pejabat yang terlibat dalam deklarasi darurat militer pada Desember lalu, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun telah didakwa.