NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan proses ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Tol IKN Segmen 6A dan 6B berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kompensasi untuk lahan Jalan Tol IKN Segmen 6A dan 6B sebesar Rp 80,9 miliar telah tuntas dibayar.
Sementara, untuk proyek pengendalian banjir, sebesar Rp 9,8 miliar telah dibayarkan.
Dengan demikian, tidak ada warga terdampak pembangunan IKN yang berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, digusur atau direlokasi.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan seluruh proses pengadaan lahan, termasuk kompensasi, berjalan tanpa kendala berarti.
Namun demikian, meski kompensasi untuk lahan jalan tol sudah dibayarkan, namun beberapa bidang tanah lainnya masih dalam proses administrasi.
“Ya, proses pembayaran sedang berjalan. Dari 19 bidang tanah, ada sekitar empat bidang tanah yang sedang berproses. Mudah-mudahan akan bertambah lagi karena pemerintah sudah maksimal untuk memenuhi keinginan warga,” kata Alimuddin.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik agar masalah ini segera tuntas 100 persen, terutama terkait sarana dan prasarana yang dibangun di lokasi terdampak, seperti intake air.
“Adapun sisanya yang belum mendapat kompensasi, anggaran dititipkan ke Pengadilan dengan skema konsinyasi,” jelas Alimuddin.
Skema Konsinyasi
Skema konsinyasi dipilih sebagai solusi untuk warga yang belum mencapai kesepakatan terkait nilai kompensasi.
Dengan penitipan dana di pengadilan, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan, sambil memastikan hak warga tetap terlindungi.
Pemerintah terus berupaya mempercepat pembayaran kompensasi dan menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
Diharapkan, dengan komunikasi yang efektif dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan warga, pembangunan IKN dapat berjalan lancar tanpa merugikan pihak manapun.
Warga yang belum menerima kompensasi, prosesnya masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Saat ini, pengadaan lahan sedang berlangsung untuk proyek pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku.
Sebagian pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah.
Proses selanjutnya adalah menunggu kelengkapan dokumen atau surat kepemilikan tanah dari warga.
Jika ada warga yang tidak menyetujui nilai kompensasi, dana tersebut akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri.
“Kami berharap dalam waktu dekat warga bisa menerima ganti untung yang telah disiapkan pemerintah pusat,” kata Alimuddin.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga telah melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek pengendalian banjir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Saat ini, warga masih tinggal di lokasi tersebut, dan infrastruktur jalan telah diperbaiki.