Karhutla Jadi Perhatian Serius, Kapolda Kaltim Tegaskan Pembakaran Hutan Dilarang

oleh -44 Dilihat
oleh
banner 468x60

KALIMANTAN TIMUR — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mempertegas komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Maklumat Kapolda Kaltim Nomor: MAK/1/VIII/2026, masyarakat diingatkan secara tegas untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan. Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana yang dapat menimbulkan berbagai dampak serius.

banner 336x280

Karhutla tidak hanya merusak flora dan fauna, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap, mengganggu kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian, serta berdampak terhadap citra Indonesia di lingkungan masyarakat internasional.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat tersebut juga mencantumkan ketentuan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 9 tahun penjara apabila perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir; 12 tahun apabila mengakibatkan luka berat; serta 15 tahun apabila mengakibatkan matinya orang.

Tidak hanya itu, kawasan hutan dan lahan yang terbakar juga akan diamankan sebagai barang bukti tindak pidana dan dilarang dimanfaatkan oleh siapa pun sampai adanya keputusan hukum yang tetap (inkracht).

Polda Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjadi garda terdepan dalam pencegahan Karhutla. Apabila menemukan hutan atau lahan yang terbakar maupun melihat adanya tindakan pembakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110.

Pesannya jelas: jangan bermain-main dengan api.

Mencegah Karhutla bukan hanya tentang menjaga hutan, tetapi juga melindungi kesehatan, keselamatan, perekonomian, dan masa depan masyarakat Kalimantan Timur.

Polda Kaltim bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen mencegah Karhutla sejak dini. Jangan bakar hutan dan lahan. Laporkan segera apabila menemukan potensi kebakaran. Demi keamanan dan ketertiban Kalimantan Timur bersama.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.