OIKN Buka Ruang Dialog, Warga di Tahura Bukit Soeharto Pilih Pergi Sukarela

oleh -46 Dilihat
oleh
banner 468x60

NUSANTARA – Proses penataan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan dengan mengedepankan komunikasi bersama masyarakat. Setelah mengikuti mediasi dan memperoleh penjelasan mengenai status kawasan, seorang warga bersama keluarganya memilih meninggalkan lokasi secara sukarela.

Warga berinisial A, asal Kapuas, Kalimantan Barat, sebelumnya tinggal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Lokasi tersebut berada di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.

banner 336x280

Keputusan untuk meninggalkan kawasan diambil pada Sabtu (26/9/2026), setelah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan mediasi dengan warga.

Pertemuan tersebut membahas status kawasan Tahura Bukit Soeharto sekaligus menjelaskan ketentuan yang berlaku terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan hutan konservasi.

Dalam dialog itu, warga diberikan pemahaman bahwa kawasan tersebut memiliki fungsi konservasi sehingga pemanfaatan maupun penguasaan lahan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan keputusan A untuk meninggalkan kawasan merupakan bagian dari proses mengembalikan Tahura Bukit Soeharto sesuai fungsi awalnya.

“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan,” ujar Edgar, Minggu (27/9/2026).

Edgar menjelaskan, proses penataan tidak dilakukan semata-mata melalui tindakan di lapangan. Pemerintah terlebih dahulu membangun komunikasi dengan warga untuk memberikan pemahaman mengenai kedudukan kawasan serta aturan yang harus dipatuhi.

Pendekatan tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui alasan pemerintah melakukan penataan kawasan. Di sisi lain, komunikasi juga menjadi ruang bagi warga untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai status lahan yang mereka tempati.

“Langkah penertiban yang dilakukan bukan merupakan bentuk pengusiran, melainkan upaya untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” kata Edgar.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, A kemudian mengambil keputusan untuk meninggalkan kawasan bersama keluarganya. Mereka memilih kembali ke Kapuas, Kalimantan Barat.

OIKN menyebut keputusan itu diambil setelah warga memahami bahwa lokasi tempat tinggalnya berada dalam kawasan hutan konservasi. Dengan status tersebut, penggunaan lahan tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Keputusan A juga menjadi salah satu hasil dari proses komunikasi yang dilakukan pemerintah bersama warga. OIKN masih melanjutkan komunikasi dengan masyarakat lain yang hingga kini masih berada di kawasan Bukit Soeharto.

Pemerintah membuka ruang dialog untuk membahas penyelesaian keberadaan warga secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan dengan mengutamakan suasana yang tertib serta pendekatan persuasif.

“Pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses komunikasi lebih lanjut antara Otorita IKN dengan warga,” tegasnya.

OIKN berharap warga yang masih berada di kawasan konservasi dapat memahami status Tahura Bukit Soeharto dan bersedia bekerja sama dalam proses pengembalian lahan kepada negara.

Selain aspek penataan, pengembalian kawasan juga berkaitan dengan upaya menjaga fungsi hutan konservasi di sekitar IKN. Keberadaan kawasan hutan dinilai perlu dipertahankan sesuai peruntukannya agar fungsi ekologis dan lingkungan tetap terjaga.

Dalam pelaksanaannya, OIKN bersama aparat terkait akan terus melakukan komunikasi dan pemantauan. Setiap perkembangan di lapangan akan ditangani dengan mengacu pada ketentuan hukum dan situasi faktual yang ada.

OIKN juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penguasaan atau pemanfaatan lahan di kawasan hutan konservasi tanpa dasar dan ketentuan yang berlaku.

Proses penyelesaian terhadap warga yang masih berada di kawasan Bukit Soeharto selanjutnya akan terus dilakukan melalui komunikasi. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang tertib sekaligus memastikan fungsi Tahura Bukit Soeharto tetap terjaga.

Keputusan A dan keluarganya untuk meninggalkan kawasan secara sukarela menjadi salah satu perkembangan dalam proses tersebut. OIKN berharap komunikasi dengan warga lainnya dapat terus berjalan sehingga penataan kawasan dapat dilakukan secara bertahap tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.