Anggaran Renovasi Rp25 Miliar Dipertanyakan, Pemprov Kaltim Beri Penjelasan Lengkap

oleh -618 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi atas sorotan masyarakat terkait anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang disebut mencapai Rp25 miliar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, M.PP, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan total dari berbagai kegiatan renovasi dan penataan fasilitas pemerintahan.

Menurut Sri Wahyuni, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbaiki rumah jabatan gubernur, tetapi juga mencakup renovasi rumah jabatan wakil gubernur serta penataan ruang kerja di kantor gubernur.

banner 336x280

Ia menjelaskan, sumber pembiayaan berasal dari beberapa tahun anggaran, yakni APBD 2024, APBD 2025, APBD Perubahan 2025 atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT), serta pergeseran anggaran. Dengan demikian, total nilai tersebut merupakan akumulasi dan tidak dialokasikan dalam satu waktu sekaligus.

“Kenapa 2024 karena selama ini kan periode pemerintahan yang sebelumnya tidak menepati rumah dinas gubernur,” ujarnya.

Sri Wahyuni menyebutkan, kondisi bangunan yang tidak ditempati dalam waktu cukup lama menjadi alasan utama dilakukannya renovasi. Kompleks rumah jabatan gubernur sendiri terdiri dari berbagai fasilitas penunjang, seperti guest house, pendopo, dan gedung Olah Bebaya yang turut menjadi bagian dari perbaikan.

Selama kurang lebih lima tahun tidak digunakan secara optimal, fasilitas tersebut dinilai membutuhkan penataan agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Ia juga mengungkapkan bahwa rumah jabatan wakil gubernur mengalami kondisi yang sama, bahkan lebih lama kosong, terutama saat masa penjabat gubernur yang tidak memiliki wakil.

“Perbaikan Rp25 miliar tidak hanya rumah jabatan gubernur saja, tapi juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur. Bahkan rumah jabatan wagub lebih lama kosongnya karena pada saat PJ tidak ada wakil gubernurnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni menegaskan bahwa rumah jabatan memiliki fungsi lebih dari sekadar tempat tinggal, melainkan juga sebagai ruang representatif untuk menerima tamu dan menyelenggarakan kegiatan resmi.

Ia juga menekankan bahwa seluruh aset tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dipelihara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Didalam perpres PP nomor 16 tahun 2021 kita punya kewajiban dan setiap barang milik daerah wajib dilakukan pemeliharaan,” tegasnya.

Pemprov Kaltim berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut. Pemerintah juga memastikan bahwa fasilitas yang telah direnovasi akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama.

“Mudah-mudahan dengan penjelasan ini bisa diketahui masyarakat dan masyarakat yang berkegiatan di pendopo, di Olah Bebaya dapat menikmati fasilitas tersebut,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.