Diskusi Publik HPN 2026: Arus Informasi Viral Dinilai Perlemah Kepercayaan Publik terhadap Pers

oleh -12 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMARINDA – Fenomena banjir informasi di media sosial menjadi perhatian serius dalam Diskusi Publik Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diselenggarakan oleh Jurnalis Milenial Samarinda. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, di Ruang Pikir Coffee, Kota Samarinda.

Koordinator Jurnalis Milenial Samarinda, Hardiansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa kemajuan teknologi informasi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas berita yang diterima masyarakat.

banner 336x280

“Di era sekarang sangat mudah mendapatkan informasi, tetapi banyak informasi yang kita terima, khususnya terkait kebijakan pemerintah, justru menyesatkan publik karena tidak dibuat oleh orang yang membidangi, yaitu pers atau wartawan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini banyak media sosial yang mengklaim diri sebagai sumber informasi, namun tidak mengacu pada kaidah jurnalistik. “Banyak yang tidak memenuhi unsur 5W+1H, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik,” katanya.

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menjelaskan bahwa media sosial kerap disandingkan dengan pers, padahal keduanya memiliki karakter dan fungsi berbeda. Ia mengulas perjalanan peradaban manusia yang diawali dari budaya lisan hingga berkembang dengan ditemukannya mesin cetak.

“Di masa kemerdekaan, ada pahlawan yang berjuang lewat tulisan. Pada era reformasi, kebebasan pers menjadi tuntutan utama hingga lahir UU Pers dan dibentuk Dewan Pers,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti dinamika kepemilikan media di Indonesia. “Ada satu siklus ketika pengusaha membuat media, lalu berpindah ke partai politik. Itu yang terjadi di negara kita,” ujarnya.

Menurut Abdurrahman, kemajuan dunia digital telah melahirkan platform media sosial yang akhirnya menjadi rujukan utama masyarakat dalam memperoleh informasi. “Siapa pun bisa menjadi apa pun. Ada algoritma yang membuat media sosial merenggut eksistensi media mainstream, bahkan menyita waktu dan tenaga insan pers,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal SMSI Kaltim, Yakub Anani, menekankan bahwa popularitas sebuah informasi tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran.

“Viral tidak sama dengan valid. Viral belum tentu valid, dan yang valid belum tentu viral,” tegas Yakub.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang harus menjadi perhatian bersama, yakni prinsip jurnalistik dan keunggulan media sosial. “Prinsip jurnalistik itu validasi dan akurasi, sementara media sosial unggul dalam kecepatan dan ilustrasi,” katanya.

Yakub mengibaratkan jurnalis seperti burung merpati pos. “Tidak semua burung merpati bisa dijadikan media pengantar pesan. Hanya yang dilatih yang bisa. Artinya, tidak semua orang bisa menyebarkan berita karena hanya orang yang dilatih yang mampu mencari kebenaran informasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perubahan peran publik. “Publik yang tadinya pembaca kini menjadi pembuat dan pendistribusi informasi. Tidak heran jika media sosial menggunakan gaya bahasa yang tidak etis,” tambahnya.

Dari unsur pemerintah, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Samarinda, Dhanny Rakhmadi, S.H., menyampaikan bahwa hingga kini media sosial belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Media mainstream sudah diatur dengan UU Pers, sedangkan media sosial sampai saat ini belum ada aturan atau regulasi khusus,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa algoritma media sosial dapat menggiring opini publik ke arah propaganda sosial maupun politik. “Budaya literasi harus terus dipupuk agar masyarakat tidak langsung percaya pada informasi di media sosial,” ujarnya.

Dhanny juga menyoroti peran buzzer yang dinilai memperkeruh situasi. “Keberadaan buzzer menjadi salah satu penyumbang tidak kondusifnya keamanan karena belum ada aturan yang mengikat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Samarinda terus bersinergi dengan insan pers dalam publikasi kegiatan pemerintah. Ke depan, ia berharap pengelola media sosial juga dilibatkan dalam diskusi agar tercipta kesamaan persepsi dalam penyebaran informasi.

Diskusi publik ini menjadi penegasan bahwa kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan nilai kebenaran, serta pentingnya peran pers dalam menjaga kepercayaan publik di era digital.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.