Dugaan Ketidaksesuaian Luasan Konsesi Pelabuhan PT MSK di Berau Jadi Sorotan

oleh -665 Dilihat
oleh
banner 468x60

BERAU – Aktivitas kepelabuhanan milik PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) di wilayah Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendapat perhatian sejumlah pihak. Perusahaan tersebut diketahui telah memperoleh konsesi Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) untuk kegiatan operasional pelabuhan di kawasan tersebut.

Namun demikian, proses perizinan yang melatarbelakangi penerbitan konsesi tersebut kini dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan ketimpangan data dalam dokumen perizinan yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

banner 336x280

“Bastian menyatakan diduga dalam proses mendapatkan perizinan tersebut ditengarai ada beberapa ketimpangan yang dipandang perlu untuk diklarifikasi guna ketertiban Administrasi dan kelancaran Operasionalnya agar tidak menimbulkan kerugian Negara terkhusus dari dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan tersebut”, ungkapnya.

Hal itu disampaikan oleh Bastian selaku GM FKPPI Kalimantan Timur bersama Tim Bersama Untuk Negeri yang menyoroti potensi kerugian negara terkait pengajuan luasan areal konsesi pelabuhan PT MSK di Muara Pantai. Ia mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara luasan areal dalam dokumen Feasibility Study (FS) dengan dokumen Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dalam pengajuan awal, luasan areal yang tercantum di FS adalah 6.156 Ha, namun dalam PKKPR hanya tercatat 100,92 Ha. Dengan tarif PNBP per hektar senilai Rp 18.680,000. maka kewajiban PNBP yang seharusnya dibayarkan kepada Negara kurang lebih Rp 114 miliar per tahun,” ujarnya.

Menurut Bastian, perbedaan angka tersebut menimbulkan dugaan adanya penyiasatan dalam penetapan kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Selain itu, ia menilai ketidaksesuaian data juga berpotensi memengaruhi penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bastian menambahkan, dugaan Penyiasatan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terlihat jelas dari ketimpangan data antara FS dan PKKPRL , yang juga berdampak pada penyusunan Analisis Makro Dampak Lingkungan (AMDAL). “Di sinilah akan terbaca adanya dugaan proses mendapatkan izin yang merugikan PNBP Negara serta pembayaran iuran tata ruang laut di Kantor Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) ,” jelasnya.

Di sisi lain, berdasarkan laporan Program Kerja Konservasi dan Pengelolaan Pantai dan Laut dari KUPP Kelas II Tanjung Redeb, luas areal konsesi Ship to Ship (STS) PT MSK tercatat mencapai sekitar 3.475 hektare. Sementara dari hasil survei lapangan yang disampaikan Bastian, luas area tersebut diperkirakan hanya sekitar 1.573 hektare.

“Luasan tersebut di atas perlu dikaji ulang secara konprehensif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bastian.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra Samudera Kreasi maupun KUPP Kelas II Tanjung Redeb belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait persoalan yang disoroti tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.