Dugaan Permainan di Balik Izin Laut Berau, Aparat Diminta Bertindak

oleh -724 Dilihat
oleh
FOTO: ILUSTRASI
banner 468x60

Berau — Sorotan terhadap dugaan ketidaksesuaian perizinan pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Berau kian menguat. Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menilai adanya perbedaan signifikan dalam dokumen perizinan yang melibatkan PT Mitra Samudera Kreasi perlu segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.

Perbedaan mencolok terlihat antara dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan perjanjian konsesi. Dalam PKKPRL, luas wilayah tercatat sekitar 100,92 hektar, sementara dalam perjanjian konsesi mencapai sekitar 6.156 hektar.

banner 336x280

Menurut Bastian, selisih yang sangat besar tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal biasa karena menyangkut legalitas kegiatan di ruang laut.

“Kalau memang izin awal hanya sekitar seratus hektar, lalu dalam perjanjian konsesi muncul ribuan hektar, tentu publik berhak bertanya dasar hukumnya di mana. Ini harus dibuka terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya tahapan yang melampaui izin awal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PKKPRL merupakan dasar utama dalam pemanfaatan ruang laut sebelum kegiatan operasional dijalankan. Oleh karena itu, setiap perubahan atau perluasan wilayah seharusnya melalui prosedur hukum yang jelas dan terverifikasi.

Dalam konteks ini, Bastian meminta KUPP Kelas II Tanjung Redeb tidak bersikap pasif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menekankan pentingnya langkah tegas jika ditemukan ketidaksesuaian dalam tahapan perizinan.

“KUPP jangan hanya hadir saat sosialisasi atau saat proses berjalan lancar. Kalau ada indikasi tahapan izin yang belum sinkron, punishment administratif harus menjadi bagian dari pengawasan,” katanya.

Selain persoalan luasan, Bastian juga menyoroti dugaan belum dipenuhinya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak izin diterbitkan pada 31 Juli 2024 hingga Maret 2026. Ia menilai hal ini berpotensi merugikan negara jika tidak segera ditindaklanjuti.

“PNBP itu bukan hal kecil, karena menyangkut hak negara. Kalau ada keterlambatan atau belum dijalankan, maka harus ada penjelasan resmi. Jangan sampai publik melihat ada kelonggaran yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila kewajiban tersebut belum dilaksanakan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan agar tidak terjadi pembiaran yang berujung pada maladministrasi.

Lebih lanjut, Bastian juga menyinggung perjanjian konsesi yang ditandatangani pada 29 Agustus 2024. Ia mempertanyakan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi saat dokumen tersebut disepakati.

“Yang perlu dijawab, apakah saat perjanjian itu ditandatangani seluruh syarat sudah lengkap, seluruh kewajiban sudah dipenuhi, dan seluruh verifikasi sudah selesai. Kalau belum, maka wajar kalau publik mempertanyakan legalitas prosesnya,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian luasan izin tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi validitas kajian lingkungan, termasuk dokumen AMDAL dan dampak ekologis di wilayah pesisir.

“Kalau luasan izin berbeda jauh dengan luasan operasional, maka kajian lingkungannya juga harus dipastikan sesuai. Jangan sampai dampak ekologis baru disadari setelah persoalan muncul,” ujarnya.

Bastian menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam meredam polemik yang berkembang. Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan menyeluruh terkait status PKKPRL, kewajiban PNBP, serta dasar hukum perjanjian konsesi.

“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada tahapan yang belum tepat, maka koreksi harus dilakukan sejak sekarang. Negara tidak boleh lemah dalam menjaga tata kelola ruang laut,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.