Jakarta – Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir. TNI telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dan kini menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan, keempat terduga berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dengan latar belakang pangkat yang berbeda.
“Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda ya,” ujar Yusri, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, proses penyidikan saat ini tengah dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan profesionalitas, serta ditargetkan segera rampung untuk dilimpahkan ke Oditur Militer.
“Kemudian untuk waktu penyidikan, kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional kemudian kita serahkan kepada penuntut dalam hal ini Otmil untuk melakukan persidangan,” papar Yusri.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para terduga akan berlangsung terbuka dan dapat diakses publik.
“Tentunya nanti bisa mengikutilah ya, bisa mengikuti nanti tahap-tahapannya, juga mungkin kita akan mengundang rekan-rekan media pada saat mungkin selesai penyidikan pemberkasan, kemudian penyerahan kepada Otmil nah nanti pada saat persidangan kita akan mengundang rekan-rekan media ya,” jelas Yusri.
Sebelumnya, empat prajurit tersebut telah diserahkan oleh Dantim BAIS TNI kepada Puspom TNI setelah diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Dalam perkara ini, para terduga dikenakan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman yang bervariasi.
“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.
Selain penahanan sementara, penyidik juga akan melengkapi berkas dengan hasil visum dari rumah sakit rujukan.
“Melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ucapnya.
“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” lanjutnya.












