BALIKPAPAN – Forum Muda Inspiratif Balikpapan menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah menangani dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero).
Organisasi kepemudaan tersebut menilai langkah aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola sektor strategis berjalan sesuai aturan, terlebih apabila dugaan penyimpangan berdampak terhadap pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
Founder Forum Muda Inspiratif Balikpapan, Agung Syahrir, menegaskan proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, serta mengedepankan prinsip keadilan tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
“Kami mendukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri dalam menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLN maupun perkara korupsi lainnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Agung kepada wartawan, Jum’at (10/7/2026).
Menurutnya, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan batu bara perlu diusut secara komprehensif agar seluruh rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dapat diungkap oleh penyidik.
Ia menambahkan, masyarakat berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku tertentu apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Apabila memang ada keterlibatan pihak-pihak lain yang bekerja secara terorganisasi, semuanya harus diungkap secara tuntas. Masyarakat tentu menginginkan proses hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” katanya.
Di sisi lain, Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan di sebuah rumah kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga perkara yang meliputi kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas yang menyimpan emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain menemukan aset bernilai besar tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun barang bukti lainnya. Hingga kini, sebanyak 12 lokasi di Jakarta dan Bogor telah digeledah dalam rangka pengembangan perkara yang mencakup dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.











