Jaksa Bawa Pistol saat Cekcok di Tangsel, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Internal

oleh -9 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pria berinisial S (61) yang terlibat cekcok di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, adalah jaksa fungsional pada bidang pidana umum. Insiden tersebut sempat viral lantaran S terlihat membawa senjata api.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Kamis (31/7/2025) itu berawal dari kesalahpahaman di jalan. Saat menurunkan istrinya dari mobil, S diklakson oleh pengendara lain sehingga memicu adu mulut. “Tidak ada penodongan senjata, hanya kebetulan pistolnya terlihat,” ujar Anang, Sabtu (9/8/2025).

banner 336x280

Menurutnya, pistol yang dibawa S adalah senjata api dinas yang penggunaannya diizinkan bagi jaksa sesuai peraturan, asalkan memiliki izin resmi. Meski demikian, Kejagung tetap memproses pemeriksaan internal terhadap S. “Tetap ada pembinaan. Bagaimanapun caranya, tindakan itu tidak dibenarkan,” tegas Anang.

Insiden tersebut kini disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak-pihak yang terlibat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.