Hariankaltim.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya pembenahan sistem pembiayaan politik sebagai langkah strategis untuk mencegah lahirnya praktik korupsi sejak tahapan pemilu. Upaya yang didorong meliputi pembatasan biaya kampanye, peningkatan transparansi pendanaan politik, hingga penguatan regulasi terhadap transaksi tunai.
“Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Budi, biaya politik yang terus meningkat menjadi salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan pemilu. Besarnya kebutuhan dana kampanye dinilai dapat mendorong peserta pemilu mencari sumber pendanaan yang tidak jelas asal-usulnya, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besarnya modal yang dikeluarkan selama proses politik berpotensi memunculkan keinginan untuk mengembalikan biaya tersebut ketika telah memperoleh jabatan. Kondisi itu, lanjutnya, dapat memicu berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik.
“Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Selain pembenahan sistem pendanaan, KPK juga mendorong pola kampanye yang lebih hemat biaya dengan memaksimalkan penggunaan media digital dan media sosial. Pendekatan tersebut diharapkan membuat kontestasi politik lebih berfokus pada kualitas gagasan, rekam jejak, serta integritas para kandidat, bukan semata-mata kekuatan finansial.
“Pencegahan harus dimulai sejak awal melalui perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu. Melalui upaya tersebut, proses demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak proses politik itu sendiri,” pungkasnya.











