Penajam Paser Utara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Zulfani, mengajak seluruh elemen masyarakat adat Paser untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta mempertahankan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum adat Paser, khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Imbauan tersebut disampaikan menyikapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat pasca penertiban bangunan pondok semi permanen di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tepatnya di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Zulfani menegaskan bahwa masyarakat adat Paser memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan, martabat, serta nilai-nilai luhur adat istiadat yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat hendaknya disikapi secara bijaksana melalui musyawarah, komunikasi, serta mengedepankan penyelesaian yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat adat Paser, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk senantiasa menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban. Jangan sampai persoalan yang berkembang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kegaduhan maupun mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum adat Paser,” ujar Zulfani.
Lebih lanjut, Zulfani memberikan penegasan terhadap kemungkinan adanya kelompok maupun oknum yang membawa nama adat Paser untuk melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan, konflik, ataupun gangguan terhadap stabilitas keamanan daerah.
Ia menegaskan bahwa LPAP tidak membenarkan tindakan yang mengatasnamakan masyarakat adat Paser apabila bertentangan dengan nilai-nilai adat, mengganggu ketertiban umum, maupun berpotensi memecah belah persatuan masyarakat.
“Apabila terdapat kelompok atau oknum yang mengatasnamakan adat Paser kemudian melakukan tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten PPU, maka kami dari LPAP menyatakan secara tegas bahwa tindakan tersebut bukan merupakan sikap maupun representasi masyarakat adat Paser yang berada dalam naungan Lembaga Adat Paser,” tegasnya.
Zulfani juga menekankan pentingnya menghormati keberadaan kelembagaan adat yang memiliki landasan hukum dalam menjaga, melestarikan, serta melindungi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Paser.
Menurutnya, masyarakat adat Paser mengakui keberadaan Lembaga Adat Paser sebagai kelembagaan adat yang memiliki dasar pengaturan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.
“Kami masyarakat adat Paser mengakui kelembagaan adat yang sah dan memiliki landasan hukum di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Lembaga Adat Paser sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten PPU Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat hendaknya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan yang tepat, musyawarah, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Terkait dinamika pasca penertiban bangunan di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Zulfani mengingatkan seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya maupun narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarkelompok masyarakat.
Ia berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, lembaga adat, serta instansi berwenang, sehingga tercapai penyelesaian yang adil dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Selain itu, LPAP Kabupaten PPU menyatakan komitmennya untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif serta mendorong terjalinnya hubungan harmonis antara masyarakat adat, pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat.
Zulfani menilai bahwa keberadaan masyarakat adat Paser harus menjadi kekuatan pemersatu dalam menjaga keharmonisan sosial, bukan justru dijadikan sarana untuk membangun pertentangan maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Mari kita sebagai masyarakat adat Paser bersama-sama menjunjung tinggi harkat dan martabat adat Paser, memperkuat persaudaraan, serta menjaga persatuan dalam kehidupan masyarakat yang harmonis dan majemuk. Adat Paser harus menjadi simbol kedamaian, kehormatan, dan persatuan,” pesannya.
Di akhir pernyataannya, Zulfani kembali mengajak seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara untuk tetap mengedepankan semangat kebersamaan, saling menghormati, dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk provokasi.
Melalui imbauan tersebut, LPAP Kabupaten PPU berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sekaligus memastikan nilai-nilai luhur adat Paser terus dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).












