BALIKPAPAN – Pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) kini diperluas hingga ke tingkat kelurahan. Langkah ini disampaikan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, dalam kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolda Kaltim pada Jumat (8/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan itu dihadiri tokoh masyarakat, perangkat kecamatan dan kelurahan, perwakilan unsur pemerintahan, serta warga setempat.
Kadek, yang hadir mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, melainkan juga pencegahan melalui edukasi dan pendampingan. “Kami ingin membangun pemahaman bersama tentang pencegahan korupsi sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendampingan akan menyasar pengelolaan anggaran mulai dari tingkat desa, kelurahan, RT, hingga RW. Polda Kaltim juga membuka ruang konsultasi bagi aparat maupun warga yang membutuhkan penjelasan terkait pengelolaan dana publik. “Selama niatnya baik dan tidak ada itikad menyimpang, jangan ragu untuk bertanya,” tegasnya.
Menurutnya, pencegahan jauh lebih diutamakan daripada penindakan karena penindakan biasanya berdampak luas dan menyakitkan banyak pihak. Oleh karena itu, ia mendorong terjalinnya komunikasi dua arah dan kolaborasi aktif antara warga dan aparat.
Selain isu korupsi, forum Jumat Curhat juga membahas berbagai persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat, seperti ketertiban lalu lintas, pemberantasan narkoba, keamanan lingkungan, kejahatan khusus, hingga masalah pertambangan dan lingkungan hidup.