Polda Metro Jaya Tegaskan Alasan Tangkap Admin Pemukiman Setan

oleh -311 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Penangkapan tersebut dilakukan menyusul dugaan penyebaran konten berbahaya yang memuat petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai narasi provokatif yang diduga mengarah pada ajakan melakukan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa penangkapan AFA bukan berkaitan dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.

banner 336x280

Budi menjelaskan, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menindaklanjuti temuan materi yang dinilai berbahaya karena memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan alat pembakar. Materi tersebut juga disertai tulisan provokatif yang diduga mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.

“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin.

AFA ditangkap di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah diamankan, AFA ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.

Sempat Muncul Informasi Berbeda di Media Sosial

Sebelum kepolisian memberikan keterangan resmi, kabar mengenai penjemputan admin akun Pemukiman Setan telah beredar di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya muncul melalui unggahan akun Instagram @kontekscoid. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa admin akun Pemukiman Setan dikabarkan dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya.

Kabar yang beredar di media sosial kemudian mengaitkan penjemputan tersebut dengan dugaan pelanggaran UU ITE, termasuk unggahan yang disebut berkaitan dengan GRIB Jaya.

Sebuah video yang turut beredar memperlihatkan sosok yang disebut sebagai P.S. tengah berkomunikasi melalui panggilan video dengan seseorang. Dalam percakapan tersebut, pihak yang berada di dalam sambungan video meminta P.S. tidak membuka pintu dan tidak keluar rumah.

Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dasar penangkapan AFA berbeda dari informasi yang berkembang tersebut.

Polisi Dalami Materi yang Disebarkan

Penyidik saat ini masih mendalami berbagai materi yang disebarkan melalui akun Instagram yang dikelola AFA. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap konteks, sumber, serta dugaan unsur pidana dalam konten yang menjadi objek penyidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan kembali konten yang memuat petunjuk pembuatan alat berbahaya atau ajakan melakukan kekerasan.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas digital akan diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.