JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan penanganan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Mahakam Ulu ke tahap pembuktian. Hal ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan sela yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis (26/6/2025) di Gedung MK.
“Perkara Nomor 327 untuk Mahakam Ulu akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan, bersamaan dengan perkara 326 terkait Pilkada Palopo. Sidang selanjutnya akan difokuskan pada pendalaman keterangan saksi atau ahli dan pembuktian tambahan dari masing-masing pihak,” ujar Saldi.
MK menilai permohonan yang diajukan pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra mengandung dalil yang cukup kuat untuk diperiksa lebih lanjut. Karena itu, Mahkamah membuka kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan alat bukti tambahan dan menghadirkan saksi atau ahli.
Setiap pihak diperkenankan menghadirkan maksimal empat orang saksi atau ahli, dengan komposisi yang dapat disesuaikan. Seluruh identitas saksi, keterangan ahli, CV, dan dokumen pendukung lainnya wajib diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian berlangsung.
Sidang lanjutan direncanakan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, dan sekaligus menjadi panggilan resmi bagi para pihak yang terlibat. Rincian waktu pelaksanaan akan diinformasikan lebih lanjut oleh MK.
“Penyerahan bukti tambahan maupun permohonan pemeriksaan dokumen (inzage) tetap dibolehkan hingga hari sidang, namun akan lebih baik jika diberikan sebelumnya agar Mahkamah memiliki cukup waktu untuk melakukan verifikasi,” kata Saldi.
MK juga menegaskan bahwa sidang pembuktian menjadi tahapan terakhir untuk menyampaikan seluruh bukti. Setelah itu, Mahkamah akan berfokus pada pengambilan keputusan berdasarkan fakta hukum yang telah dikemukakan.