Siap Turun ke Jalan, PKC PMII Kalimantan Timur Desak Penegakan Hukum Berintegritas dan Serukan “Tobat Nasuha”

oleh -91 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMARINDA – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada 13 Juli mendatang. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terhadap berbagai perkara dugaan korupsi yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Menurut PKC PMII Kalimantan Timur, gerakan tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dimiliki masyarakat sipil. Organisasi mahasiswa itu menilai pengawasan publik diperlukan agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

banner 336x280

Dalam pernyataannya, PKC PMII menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku tertentu saja, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Mereka berpandangan bahwa berbagai perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun dugaan keterlibatan penyelenggara negara harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap proses penanganan perkara, menurut mereka, juga harus terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

PKC PMII Kalimantan Timur turut menyoroti sejumlah perkara yang belakangan menjadi sorotan masyarakat. Di antaranya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel, hingga dugaan penyimpangan dalam tata niaga pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Selain itu, organisasi tersebut juga menyinggung berbagai pemberitaan dan polemik yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. PKC PMII menilai seluruh isu yang berkembang di tengah masyarakat harus dijawab melalui mekanisme hukum yang objektif, independen, dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Ketua PKC PMII Kalimantan Timur, Said Abdilah, mengatakan bahwa penyelesaian perkara korupsi bukan hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Kerugian akibat korupsi pada akhirnya berdampak pada hak masyarakat atas pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan,” kata Said.

Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan independensi dalam setiap proses penanganan perkara. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kedudukan pihak yang diperiksa.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Publik menunggu proses hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa aksi yang akan digelar di Kejati Kalimantan Timur merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum. Ia menilai kontrol publik menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

PKC PMII Kalimantan Timur juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menuntaskan proses penyidikan, tetapi turut menelusuri aliran dana, mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, memulihkan kerugian negara, serta secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Bagi PKC PMII, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Organisasi tersebut menilai kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila aparat mampu menjalankan tugas secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan politik, kekuasaan, maupun faktor lainnya.

Di akhir keterangannya, Said menyampaikan pesan moral kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah jabatan. Seruan “tobat nasuha” yang diangkat dalam aksi tersebut, menurutnya, merupakan ajakan untuk berani mengakui kesalahan serta mempertanggungjawabkan setiap perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika masih memiliki hati nurani, akui kesalahan dan pertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku. Kekuasaan bersifat sementara, sedangkan pertanggungjawaban hukum dan moral akan tetap ada,” katanya.

PKC PMII Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Organisasi itu berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung secara independen, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.