TENGGARONG – Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI, Drs. Adji Mohammad Arifin, M.Si, menanggapi isu rencana reformasi Polri yang belakangan ramai dibicarakan.
Dalam sikap resminya, Sultan menyatakan tetap berdiri di sisi kepolisian sebagaimana diatur undang-undang, sekaligus menolak keras wacana reformasi tersebut.
Menurut Sultan, Polri merupakan institusi negara yang memiliki kedudukan vital dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Ia menegaskan, kewenangan kepolisian sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan, sehingga tidak perlu ada perubahan yang justru bisa melemahkan fungsi Polri.
“Polri harus kita dukung sepenuhnya. Tugas mereka melindungi dan mengayomi masyarakat sudah sangat jelas. Reformasi Polri bukan solusi, justru bisa mengurangi kewibawaan institusi ini,” tegas Sultan, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut, Sultan mengimbau masyarakat di Kalimantan Timur agar tetap percaya dan mendukung kinerja kepolisian. Ia menekankan bahwa keamanan adalah modal utama pembangunan, sehingga Polri harus diberi ruang untuk bekerja maksimal.
Dengan pernyataannya, Sultan Kutai Kartanegara meneguhkan sikap mendukung penuh Polri, sekaligus menolak segala bentuk upaya reformasi yang dinilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang.