SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus mega korupsi dana hibah di Jawa Timur. Terbaru, KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya, Selasa (15/4), terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Meski belum merinci hasilnya, penggeledahan ini menjadi bagian dari operasi lanjutan setelah sehari sebelumnya penyidik menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Penggeledahan di Rumah La Nyalla: Tidak Ada Bukti Ditemukan
Sebelumna, La Nyalla membenarkan bahwa rumahnya digeledah, namun menegaskan dirinya tidak terkait dengan kasus ini. Ia menyatakan tidak mengenal mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menjadi tersangka utama.
“Saya tidak ada hubungan dengan Kusnadi. Saya juga bukan penerima hibah maupun bagian dari Pokmas. Bahkan dalam berita acara penggeledahan, tertulis jelas tidak ditemukan barang, uang, atau dokumen yang relevan,” tegas La Nyalla.
Ia juga mempertanyakan alasan rumahnya dijadikan lokasi penggeledahan dan meminta KPK menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan di tempat tinggalnya.
Skandal Dana Hibah Pokmas: Triliunan Rupiah, 21 Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap dana hibah Pokmas APBD Jatim. Empat di antaranya merupakan penerima suap – tiga pejabat negara dan satu staf. Sisanya, 17 tersangka adalah pemberi suap, mayoritas berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan nilai anggaran dalam kasus ini sangat besar, diperkirakan mencapai Rp1 hingga Rp2 triliun untuk lebih dari 14.000 proposal dana hibah.
Setiap kelompok masyarakat disebut menerima dana sekitar Rp200 juta untuk proyek yang dalam banyak kasus diduga fiktif. Koordinator Pokmas diduga memberikan “fee” sebesar 20 persen kepada sejumlah anggota DPRD Jatim untuk memuluskan pencairan dana tersebut.
KPK kini fokus menelusuri aliran dana serta peran para pejabat dan swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap berjamaah ini. Selain KONI dan rumah La Nyalla, penggeledahan akan terus berlanjut ke lokasi-lokasi yang diduga menyimpan bukti krusial.